BeritaTrend.id. – Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menunjukkan kiprahnya dalam mendukung penerimaan pajak daerah.
Dipimpin oleh Plt. Kajari Nurmajayani, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H., M.H., lembaga penegak hukum ini melangsungkan mediasi non litigasi atas permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung.
Mediasi yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di ruang mediasi Datun Kejari itu dihadiri oleh sejumlah wajib pajak perseorangan maupun pelaku usaha yang tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari strategi preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan pajak masyarakat.
Tujuannya jelas: mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) serta mempercepat roda pembangunan dan investasi di Kota Tapis Berseri.
“Mediasi ini adalah bentuk implementasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun dalam pemulihan keuangan negara, yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga mengedepankan pencegahan,” ujar Bambang Irawan dalam keterangan tertulis.
Hasilnya pun tak main-main. Tunggakan pajak yang berhasil dipulihkan sejak 11 Juni hingga saat ini mencapai Rp2.668.755.448 atau lebih dari Rp2,6 miliar.
Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah seiring masih berlangsungnya proses mediasi antara JPN dan para wajib pajak.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga awal Juli 2025, Kejari Bandar Lampung telah menangani dua surat kuasa khusus (SKK) litigasi dan 397 SKK non litigasi.
Total pemulihan keuangan negara dan daerah yang berhasil direalisasikan dari seluruh tugas bidang Datun mencapai Rp5.361.456.759.
Tak berhenti di situ, Kejari juga menyiapkan agenda mediasi dengan para penunggak pajak reklame.
Tim JPN tengah bersiap mendampingi Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Dalam proses mediasi ini, tim Jaksa Pengacara Negara yang turun langsung antara lain Bambang Irawan selaku Kasi Datun, Meilita Hasan, Togiana Febriyanti, Astri Wijayanti, Oktavia Mustika, dan Fiona Salfadila Hasan — seluruhnya bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Kinerja Kejari Bandar Lampung ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum bisa berjalan seiring dengan pendekatan persuasif.
Dengan demikian, pemulihan keuangan daerah tidak hanya cepat dan efektif, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.