Badung, BeritaTrend.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selama periode delapan bulan, yakni dari November 2024 hingga Juni 2025, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Bertempat di Kantor Kejari Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, pemusnahan ini menjadi langkah konkrit penegakan hukum sekaligus bentuk edukasi publik yang melibatkan pelajar SMK.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 199 perkara, terdiri dari 102 kasus narkotika serta 97 perkara pidana umum lainnya seperti kejahatan terhadap orang, harta benda, hingga keamanan negara.
Dari kasus narkotika, dimusnahkan antara lain 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram ekstasi, 1.113,93 gram sabu-sabu, 332,02 gram kokain, 364,53 gram psilosina, dan 5.371,49 gram psikotropika jenis pil koplo.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil incinerator dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, yang mampu menghancurkan zat berbahaya hingga tak tersisa dalam waktu 2–3 jam.
Tak hanya narkoba, Kejari Badung juga memusnahkan barang bukti dari kasus menonjol, seperti alat produksi narkoba milik dua warga negara Ukraina kembar, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Alat-alat tersebut dihancurkan menggunakan alat berat.
Barang bukti dari perkara lainnya termasuk kondom hasil penggerebekan praktik mesum di tempat pijat “SPA”, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara senjata tajam, airsoft gun, dan telepon genggam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Putu Gede Arya Sumertayasa, serta perwakilan Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Yang menarik, kegiatan ini turut melibatkan para siswa dari SMK PGRI 2 Badung sebagai bagian dari program edukasi hukum.
Kejari Badung memang telah menjalin kerja sama dengan sekolah tersebut dalam pengelolaan barang bukti kendaraan bermotor.
Para siswa membantu merawat kendaraan agar tetap dalam kondisi baik, bahkan memperbaiki kerusakan ringan.
Inovasi tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI. Program ini bahkan telah menjadi rujukan bagi kejaksaan lain di Indonesia.
“Keterlibatan pelajar dalam kegiatan ini tidak hanya memberi wawasan, tetapi juga menjadi langkah strategis membangun kesadaran hukum sejak dini,” ujar Sutrisno Margi Utomo dalam sambutannya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga ruang partisipatif yang memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat.