Kejaksaan Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

BeritaTrend.id. – Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan Barang Rampasan Negara (BRN) dengan menyerahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyerahan yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Gedung KKP ini merupakan bagian dari proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset hasil tindak pidana perikanan.

Kelima kapal yang diserahkan berasal dari berbagai kejaksaan daerah, antara lain Kejari Dumai, Kejari Belawan, Kejari Banda Aceh, serta Cabjari Deli Serdang.

Seluruh kapal telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kini resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk mendukung sektor kelautan dan perikanan nasional.

Berikut daftar kapal rampasan yang diserahkan:

  • KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – Terpidana Than Htike (Kejari Dumai) – Nilai: Rp212,75 juta
  • KM. KHF 1355 (GT 60,77) – Terpidana Run Shien (Kejari Belawan) – Nilai: Rp394,66 juta
  • KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – Terpidana Hermansyah Siahaan (Cabjari Deli Serdang) – Nilai: Rp304 juta
  • KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – Terpidana Husni (Cabjari Deli Serdang) – Nilai: Rp281,77 juta
  • KM. Blessing Blessing (GT 69) – Terpidana Immanuval Jose (Kejari Banda Aceh) – Nilai: Rp87,27 juta

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara.

Ia menegaskan, aset hasil tindak pidana tidak hanya harus disita, namun juga dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik.

“Penanganan aset rampasan adalah bagian dari asset recovery. Tak hanya berhenti di penyitaan dan perampasan, tapi juga dimanfaatkan melalui lelang, hibah, maupun PSP seperti saat ini,” jelas Amir.

Penyerahan kapal dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP Sutrisno Subagyo.

Seluruh kapal tersebut nantinya akan dikelola untuk memberdayakan koperasi perikanan serta kelompok usaha bersama di sektor kelautan.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga dalam mendukung pemberantasan illegal fishing dan optimalisasi aset negara.

“Pemanfaatan kapal ini akan dipantau dan dievaluasi berkala agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Pung.

Acara turut dihadiri pejabat teknis dari Kejaksaan RI dan KKP, termasuk perwakilan Ditjen PSDKP, Biro Keuangan, serta para pengelola BMN.