BeritaTrend.id. – Jakarta Rabu, 30 April 2025 – Sebuah babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia resmi dimulai. Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Seremoni penandatanganan Kesepakatan Bersama dan serah terima tahap pertama berlangsung hari ini di Aula Rupbasan Jakarta Timur.
Acara bersejarah ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi kedua institusi, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM-Pidum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia.
Implementasi Amanat Presiden dan Reformasi Peradilan
Pengalihan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan implementasi langsung dari Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.
Aturan tersebut menegaskan pergeseran fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Ditjen Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI, khususnya melalui unit yang membidangi pemulihan aset.
“Ini mencerminkan political will Presiden untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional dan mempercepat pemulihan aset negara,” ujar JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dalam sambutannya.
Lebih jauh, pengelolaan barang sitaan dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses hukum, terutama dalam konteks kejahatan lintas negara dan kerja sama internasional.
Rupbasan Bukan Sekadar Gudang
JAM-Pembinaan menekankan, benda sitaan memiliki dua nilai hukum penting: sebagai alat dan hasil kejahatan.
Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin keutuhan nilai pembuktian serta nilai ekonomis dari setiap barang yang dititipkan.
“Sebagai dominus litis, jaksa bertanggung jawab penuh atas keutuhan barang bukti sejak awal penyidikan hingga pelaksanaan vonis. Ini bukan tugas biasa,” tegasnya.
Langkah Awal Menuju Transformasi Nasional
Serah terima hari ini merupakan tahap pertama dari program nasional yang akan dilanjutkan secara serentak di seluruh Indonesia dalam 30 hari ke depan.
Ditargetkan, seluruh proses pengalihan rampung dalam waktu maksimal satu tahun sejak Perpres diundangkan.
Selain pengalihan aset, momen ini juga menjadi titik awal integrasi sistem Rupbasan ke dalam ekosistem tata kelola digital modern melalui prinsip SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), manajemen kinerja, dan business process management.
Sambut Pegawai Baru, Dorong Budaya Kerja Kejaksaan
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pembinaan juga menyambut hangat para pegawai Rupbasan yang kini resmi bergabung dalam keluarga besar Kejaksaan RI.
“Selamat datang. Mari bersama kita wujudkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan,” pungkasnya.
Momentum ini diharapkan menjadi tonggak sejarah dalam reformasi tata kelola barang bukti negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum di Indonesia.