BeritaTrend.id|– Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kegiatan ini digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyatakan bahwa entry meeting ini menandai dimulainya proses pemeriksaan yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan profesional melalui pengawasan eksternal yang objektif.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas perannya dalam menjaga efektivitas dan kepatuhan pengelolaan anggaran negara.
Ia menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan siap bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menyoroti arahan Presiden terkait potensi kebocoran APBN yang bisa mencapai 30 persen, Burhanuddin menekankan pentingnya tanggung jawab setiap aparatur negara dalam mengelola anggaran secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.
Selain itu, Jaksa Agung menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar berperan aktif sebagai mitra strategis, tidak hanya menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan solusi dan pendampingan kepada satuan kerja.
Menutup sambutannya, Burhanuddin mengungkapkan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan di masa mendatang.


