BeritaTrend.id. – SURABAYA – DENPASAR Minggu, 11/05/25. — Dalam upaya mempercepat pemulihan aset negara, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dengan menyelenggarakan lelang barang rampasan negara yang melibatkan aset dari para terpidana kasus korupsi dan pencucian uang.
Total hasil penjualan lelang mencapai Rp 2.766.903.000, yang akan langsung disetorkan ke kas negara.
Lelang ini dilaksanakan secara online melalui e-Auction di situs resmi lelang.go.id, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
Proses lelang berlangsung tanpa kehadiran peserta secara fisik dan mengusung sistem open bidding, dengan batas waktu penawaran yang ditentukan oleh sistem server.
Aset Rampasan Terpidana Korupsi Laku Ratusan Juta Rupiah
Kegiatan ini menyasar berbagai aset dari tiga terpidana besar, yakni Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T.
Pelaksanaan dilakukan melalui dukungan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Denpasar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Salah satu pelaksanaan lelang yang menonjol terjadi di Surabaya pada 8 Mei 2025, melibatkan barang bukti atas nama Minggus Umboh berdasarkan Putusan MA Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023. Dari 19 objek lelang, berhasil dijual 9 unit alat komunikasi dalam 1 lot senilai Rp 22.703.899.
Aset ini menjadi bagian dari pemulihan yang diajukan oleh LPSK untuk 905 pemohon restitusi.
Sementara itu, lelang di Denpasar turut mencuri perhatian. Di antaranya:
- Condotel Mercure Bali Legian milik Udar Pristono laku Rp 800 juta, naik Rp 20 juta dari nilai limit.
- Condotel Pullman Bali Legian Nirwana (eks The Legian Nirwana Suites) terjual Rp 1,03 miliar.
- Rumah di Villa Korji Terrace, Ungasan, milik Ria Wira alias Ayen, laku Rp 914,2 juta, naik Rp 85 juta dari nilai limit.
Langkah Tegas Kejaksaan untuk Pulihkan Keuangan Negara
Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran (TAP – Tidak Ada Penawaran), akan dilakukan lelang ulang sesuai ketentuan hukum berlaku sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memulihkan keuangan negara.
Langkah ini sejalan dengan instruksi langsung dari Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, yang menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara dari barang rampasan melalui lelang eksekusi yang efektif dan transparan.