BeritaTrend.id. – Jakarta Rabu, 7 Mei 2025 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus pembahasan pengawalan program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung penuh program Pemerintahan Kabinet Merah Putih, khususnya dalam sektor pemberdayaan ekonomi desa.
“Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan RI akan memberikan dukungan strategis terhadap program Koperasi Merah Putih yang meliputi:
- Pendampingan hukum dan legal audit;
- Dukungan terhadap skema pembiayaan koperasi;
- Perlindungan hukum pada unit usaha cost center koperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam kesempatan yang sama mengungkapkan harapannya agar Kejaksaan dapat berperan aktif dalam pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko terhadap 80.000 koperasi yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
“Koperasi Merah Putih ini bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghapus praktik rentenir di desa, agar masyarakat desa dapat lebih sejahtera dan mandiri,” jelas Menteri Koperasi.
Jaksa Agung turut memperkenalkan aplikasi “Jaga Desa” milik Kejaksaan yang dapat digunakan untuk memantau implementasi kegiatan desa, termasuk pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Sebagai langkah konkret, kedua lembaga sepakat akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum kolaborasi jangka panjang.
Selain itu, dibentuk juga Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.
Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, serta jajaran pejabat lainnya dari Kejaksaan.