BeritaTrend.id. – Jakarta Rabu, 11 Juni 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan tidak ingin terlibat dalam polemik publik atau saling bantah dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),
Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2019–2022.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025) malam.
“Proses penyidikan ini masih berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk saling menanggapi pernyataan yang muncul di ruang publik,” ujar Harli kepada awak media.
Fokus pada Fakta dan Keterangan Saksi
Menurut Harli, penyidik akan tetap fokus pada penggalian fakta-fakta hukum dan pendalaman keterangan dari para saksi.
Saat ini, sebanyak 28 orang saksi telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek pengadaan perangkat Chromebook tersebut.
“Kami tidak ingin berpolemik. Dasar penyidikan kami adalah fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan isu yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Harli juga menyebut bahwa Kejaksaan menghargai langkah Nadiem yang memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyangkut namanya.
Namun, pihaknya menegaskan tidak akan menanggapi opini publik yang belum menjadi bagian dari fakta hukum.
Klarifikasi Nadiem: 97 Persen Laptop Sudah Disalurkan
Sebelumnya, Nadiem Makarim dalam konferensi pers menyatakan bahwa sekitar 97 persen laptop Chromebook yang diadakan oleh Kemendikbudristek telah tersalurkan ke lebih dari 77.000 sekolah hingga tahun 2023.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, sekitar 97 persen dari laptop itu telah diterima dan teregistrasi di sekolah,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa survei kepada para kepala sekolah menunjukkan bahwa 82 persen sekolah menggunakan perangkat tersebut untuk kegiatan pembelajaran, tidak hanya untuk keperluan asesmen nasional atau administrasi.
Proyek Pengadaan Didanai APBN dan DAK Fisik
Nadiem menegaskan, pengadaan Chromebook merupakan bagian dari strategi digitalisasi pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Ia menyebut, selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proyek ini juga dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga objektivitas dan integritas proses penyidikan, tanpa terpengaruh opini atau klarifikasi yang berkembang di ruang publik.
Fokus utama penyidik tetap pada fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan saksi dan barang bukti.