Hukum  

Kejagung: Tak Berwenang Periksa Budi Arie

BeritaTrend.id. – JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online.

Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan dari sejumlah kader PDIP yang meminta agar Ketua Umum Projo tersebut turut diperiksa.

Desakan itu bermula dari laporan kader PDIP terhadap Budi Arie atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Budi Arie dituduh melontarkan pernyataan yang menyudutkan partai berlambang banteng tersebut sebagai pihak yang menggiring opini dalam kasus judi daring.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara ini, bukan penyidik.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak di luar yang tercantum dalam perkara yang sedang kami tangani. Jaksa hanya menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dari kepolisian,” ujar Harli, Kamis (29/5/2025).

Harli mengakui nama Budi Arie memang tercantum dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), namun itu semata berdasarkan temuan dari penyelidikan sebelumnya.

Kejagung, lanjut Harli, tidak punya wewenang menentukan siapa saja yang diperiksa lebih lanjut.

Terkait kemungkinan Budi Arie dihadirkan di persidangan, Harli menjelaskan hal itu bergantung pada statusnya sebagai saksi dalam daftar JPU.

Jika namanya tidak tercantum, keputusan menghadirkan Budi Arie diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kalau dia masuk daftar saksi, bisa dijadwalkan. Kalau tidak, tergantung penilaian hakim apakah keterangannya dianggap penting atau tidak untuk pembuktian di persidangan,” jelas Harli.