Kejagung Tahan Riza Chalid, Diduga Hilangkan Klausul Aset Terminal BBM Merak dan Rugikan Negara Rp 285 T

BeritaTrend.id. – Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Riza diduga melakukan intervensi kebijakan secara melawan hukum untuk mengamankan proyek penyewaan terminal BBM Merak demi keuntungan pribadi.

“Riza dan rekan-rekannya menyusupkan rencana kerja sama Terminal BBM Merak ke dalam kebijakan korporasi, padahal secara faktual Pertamina tidak membutuhkan terminal tambahan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Riza disebut menjabat sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang menjadi mitra Pertamina dalam proyek tersebut. Ia tidak bergerak sendirian.

Tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Hanung Budya Yuktyanta (HB), eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
  • Alfian Nasution, eks VP Supply dan Distribusi Pertamina serta mantan Dirut Pertamina Patra Niaga;
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Salah satu tindakan paling fatal yang dilakukan Riza adalah menghapus satu klausul penting dalam kontrak kerja sama penyewaan terminal.

Klausul tersebut sejatinya menyebutkan bahwa setelah masa sewa melebihi 10 tahun, Terminal BBM Merak akan menjadi aset Pertamina atau masuk dalam skema asset sharing.

Namun, klausul ini dihilangkan secara sepihak.

“Menurut kajian dari Pranata UI, jika masa sewa sudah lewat 10 tahun, terminal itu semestinya menjadi milik Pertamina. Tapi klausul itu dihapus,” ujar Qohar.

Tak hanya itu, harga kontrak yang disepakati pun disebut jauh melampaui harga wajar.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerja sama dengan OTM saja mencapai Rp 2,9 triliun.

Bila dihitung keseluruhan, termasuk proyek lain dalam rentang 2018–2023, total kerugian negara dan perekonomian nasional diperkirakan menembus Rp 285 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan dalam skandal besar tersebut. Penetapan ini menjadi sinyal keras penegak hukum dalam membongkar jaringan korupsi di tubuh BUMN energi.