Kejagung Serahkan 8 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Jaksa

BeritaTrend.id.|Jakarta, Rabu (5/11/2025) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tanggung jawab delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat penting di tubuh Pertamina dan pihak swasta yang diduga melakukan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023.

Delapan tersangka tersebut antara lain:

  1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
  2. DS, pensiunan pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.
  3. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 2018–2020.
  4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (eks SVP Integrated Supply Chain 2017–2018).
  5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  6. AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) 2023–2025 serta Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2021–2025.
  7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode 2019–2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelahnya.
  8. HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Kedelapan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari proses hukum, para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor T-7 tanggal 5 November 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.