Hukum  

Kejagung Periksa 3 Pejabat Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak

BeritaTrend.id.|JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Pada Senin, 20 Oktober 2025, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga pejabat penting di tubuh Pertamina dan anak usahanya.

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial WSD, RW, dan MIM.

  • WSD diketahui menjabat Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
  • RW merupakan VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping, yang mulai menjabat sejak 1 Juni 2024.
  • MIM menjabat VP Supply Chain Planning–LI PT Pertamina (Persero).

Ketiganya dimintai keterangan untuk mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, yang menyeret nama HW dkk sebagai tersangka.

Baca Juga ini  Upah Murah Picu Praktik BBM Ilegal di SPBU Tebingtinggi

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan para saksi akan kami dalami untuk mengurai peran masing-masing pihak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ANANG SUPRIATNA, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10).

Kasus ini diduga terkait penyimpangan dalam proses pengelolaan dan distribusi minyak mentah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Meski nilai kerugiannya belum diumumkan secara resmi, sumber internal di Kejaksaan menyebut angkanya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung menilai, praktik korupsi di sektor minyak dan gas memiliki pola yang kompleks karena melibatkan banyak entitas, mulai dari holding utama hingga subholding dan kontraktor.

Baca Juga ini  9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Diserahkan ke Jaksa

Penyidik pun berupaya menelusuri rantai transaksi yang mencurigakan selama rentang 2018–2023.

“Kami sedang memeriksa pola pengadaan, kontrak kerja, serta mekanisme pencatatan hasil produksi dan penjualan minyak. Semua harus transparan,” kata seorang pejabat di lingkungan JAM PIDSUS yang enggan disebut namanya.

Pengamat: Kasus Ini Uji Integritas Tata Kelola Migas Nasional

Pengamat hukum energi dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Rasyid, menilai kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola di sektor minyak dan gas.

“Pertamina adalah jantung energi nasional. Jika pengelolaannya bocor karena korupsi, dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga kepercayaan publik dan stabilitas pasokan energi,” ujarnya.

Baca Juga ini  KPK Buru Mobil Mewah Lain Usai Sita Alphard Noel

Arif menambahkan, penting bagi Kejagung untuk memastikan penyidikan berjalan transparan agar tidak ada kesan tebang pilih.

“Masyarakat harus tahu bahwa lembaga negara serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Hingga kini, penyidik JAM PIDSUS masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat aktif maupun purnabakti Pertamina.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring ditemukannya bukti baru.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi di sektor strategis negara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup ANANG SUPRIATNA.