BeritaTrend.ID. – Jakarta – Kamis, 12 Juni 2025. –Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).
Hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi penting.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, yang menjerat Tersangka YF dan kawan-kawan.
Berikut daftar saksi yang dimintai keterangan:
- TA, mantan Dirjen Migas periode 2020–2024
- DS, eks Manajer Fungsional Supply Operation ISC Pertamina 2018–2019
- MS, VL Legal Consial Downstream
- SN, Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM
- EED, Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM
- CMS, Koordinator Subsidi Kementerian ESDM
- EP, VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS)
- AS, Officer Cherming PT PIS
- DA, Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023–2024
- TYA, Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia
Langkah pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi proses pemberkasan dalam perkara besar yang menyeret sejumlah nama penting di sektor migas nasional.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya serius menuntaskan kasus dugaan rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kasus Besar, Dampak Luas
Dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor strategis dan sejumlah institusi besar, termasuk Kementerian ESDM dan PT Pertamina beserta anak usahanya.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum merinci total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Namun, penyidikan masih berlangsung intensif dan terbuka kemungkinan bertambahnya tersangka.


