Kejagung Panggil Lagi Dirut Sritex Soal Kredit Macet

BeritaTrend.id. – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu,” ujar Harli.

Peran Strategis Iwan Kurniawan di Grup Sritex

Iwan Kurniawan sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan, yakni pada 2 dan 10 Juni 2025.

Ia dianggap memiliki informasi penting, sebab selain menjabat sebagai Dirut Sritex, Iwan juga sempat menjadi Wakil Dirut dan mengelola beberapa anak usaha dalam grup Sritex.

“Yang bersangkutan menjabat di beberapa unit usaha dan anak perusahaan, sehingga keterangannya sangat krusial untuk menggali dugaan penyelewengan penyaluran kredit,” jelas Harli.

Kredit Diduga Digunakan untuk Beli Aset Non-Produktif

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja malah disalahgunakan untuk pembelian aset non-produktif.

Kredit tersebut diduga juga mengalir ke beberapa anak perusahaan di bawah naungan Sritex.

Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, dan saat ini tidak mampu membayar kewajiban kredit.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kredit macet yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut mencapai Rp 3,58 triliun.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka:

  • DS (Dicky Syahbandinata) – Mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020)
  • ZM (Zainuddin Mappa) – Mantan Dirut PT Bank DKI (2020)
  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto) – Mantan Dirut PT Sritex (2005–2022), yang juga merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.