BeritaTrend.id|– Jakarta — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggelar operasi penggeledahan besar-besaran dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penggeledahan yang berlangsung di 14 titik lintas provinsi ini mengungkap sejumlah temuan penting, mulai dari dokumen operasional hingga barang bukti elektronik dan uang tunai dalam mata uang asing.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan terhadap tersangka berinisial ST, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan sejak 2016 hingga 2025.
Menyasar Kantor hingga Rumah Pribadi
Operasi penggeledahan dilakukan secara simultan di berbagai lokasi strategis yang diduga terkait langsung dengan aktivitas bisnis tersangka.
Dari total 14 lokasi, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT, kantor perusahaan afiliasi PT MCM, serta kediaman tersangka dan sejumlah saksi.
Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, mencakup kantor operasional PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi tambahan berada di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.
Langkah ini menunjukkan pola penyebaran aktivitas yang luas, sekaligus mengindikasikan dugaan jaringan korporasi yang terstruktur dalam pengelolaan tambang tersebut.
Temuan Kunci: Dokumen hingga Server
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara.
Temuan itu meliputi dokumen terkait kegiatan pengeboran dan operasional tambang, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, hingga server yang diduga menyimpan data penting.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing yang kini turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Sumber internal menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut berpotensi mengungkap alur keuangan dan dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola tambang.
Diduga Ada Skema Sistematis
Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu hampir satu dekade.
Pengelolaan tambang yang semestinya mengikuti regulasi diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan pada tanggal yang sama.
Membuka Babak Baru Penegakan Hukum
Langkah agresif aparat penegak hukum ini dinilai sebagai sinyal kuat dalam upaya membongkar praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan batu bara yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.


