Hukum  

Kejagung Amankan DPO Korupsi Kutai Kartanegara

BeritaTrend.id|Cianjur — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Buronan tersebut adalah Syarif bin Onde, terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, tahun 2008.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat diamankan, Syarif bin Onde bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur guna proses lanjutan sebelum dilakukan eksekusi.

Jaksa Agung menegaskan jajarannya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran.

Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi pelaku yang menghindari proses hukum.