BeritaTrend.id|– Jakarta, 28 Maret 2026 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2016 hingga 2025.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat
Kejaksaan menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Proses pengumpulan bukti dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Seluruh proses penyidikan disebut berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Aktivitas Tambang Ilegal Pasca Terminasi
Kasus ini bermula dari status hukum PT AKT yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999.
Namun, izin tersebut telah resmi berakhir setelah pemerintah menerbitkan keputusan terminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017.
Meski kontrak telah dihentikan, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dugaan Kolusi dengan Penyelenggara Negara
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa tersangka ST melalui PT AKT dan jaringan afiliasinya diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah untuk melanjutkan operasi tambang.
Praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pertambangan.
Kolaborasi ilegal ini disinyalir menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun perekonomian nasional.
Hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP 2023 yang dikombinasikan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal tambahan yang memperberat ancaman hukuman, mencerminkan kompleksitas dan skala dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ditahan di Rutan Salemba
Sebagai langkah lanjutan proses hukum, tersangka ST kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi salah satu sektor rawan penyimpangan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik ilegal tersebut.


