BeritaTrend.id.|– Jambi – Polemik dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan kewenangan di Lapas Kuala Tungkal kembali mencuat.
Media Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menegaskan pemberitaan yang mereka rilis berbasis fakta lapangan, sekaligus membantah tudingan Ketua Umum Agus Flores yang menyebut berita itu fitnah dan tidak berimbang.
Sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025) pukul 18.58 WIB, GWI menerbitkan laporan berjudul “7 Kantong Sabu & HP Bebas di Lapas Kuala Tungkal, Diduga Kolaborasi Oknum Petugas dan Napi Mencuat”.
Laporan yang ditulis seorang reporter berinisial ZI itu disebut hasil investigasi yang valid.
Informasi dari sumber internal Lapas Sarolangun mengungkapkan bahwa dua narapidana, MS dan BP, telah diperiksa pada 25 Agustus 2025.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman video, keduanya mengaku adanya setoran Rp20 juta melalui rekening seorang tamping bernama Achok atas permintaan KPLP Lapas Kuala Tungkal, Rachmad Admizar.
“Benar, MS sudah BAP dan terekam video, mengakui setoran Rp20 juta. BP juga membenarkan hal itu. Semua sudah resmi direkam,” ujar seorang sumber internal Lapas Sarolangun berinisial Adt.
Agus Flores sebelumnya menuding pemberitaan GWI sebagai fitnah dan meminta agar berita ditarik.
Ia menilai pemberitaan tersebut mencoreng nama baik institusi.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Fahmi Hendri, perwakilan DPW Fast Respon Indonesia (FRI) Jambi.
“Kami menolak take down karena semua fakta jelas. Opini Agus Flores hanya bentuk kekecewaan pribadi. Justru kami menjaga nama baik Polri dengan counter opinion, bukan menyerang institusi,” tegas Fahmi.
Fahmi memastikan GWI mengantongi bukti kuat berupa screenshot laporan, keterangan saksi, hingga video pengakuan MS dan BP.
Bahkan, rekaman video napi Samsul yang diduga menggunakan ponsel untuk penipuan lintas provinsi juga mereka miliki.
Agus Flores juga sempat menuding GWI melanggar UU ITE dan mengancam pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Namun, GWI bersama FRI menyatakan siap menghadapi proses hukum demi membuktikan kebenaran.
“Kalau ada ketidakseimbangan berita, ruang hak jawab selalu terbuka sesuai UU Pers. Tapi Agus Flores malah menyerang media, ini mencederai semangat demokrasi pers,” lanjut Fahmi.
Ketua Umum Fast Respon Indonesia, H Dian Suratman, juga menegaskan dukungan penuh untuk GWI.
“Kalau perlu sampai ke Menkumham, kita siap. Kebenaran harus ditegakkan,” tegas Dian.
Dengan demikian, GWI menilai opini Agus Flores tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik terkait pemahaman UU Pers.
Mereka menekankan, media bekerja berdasarkan data dan bukti, bukan sekadar opini atau kepentingan kelompok.