Hukum  

Kasus Migas Pertamina: Saksi Ungkap Pengaturan Margin dan Skema Sewa Kapal

BeritaTrend.id|Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Sidang berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Enam terdakwa dalam perkara ini, yakni Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi, hadir mengikuti jalannya sidang.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak.

Keduanya memberikan keterangan seputar proses penyewaan kapal pengangkut minyak, pengaturan margin sewa, mekanisme pembayaran, hingga tata cara pengadaan dan distribusi minyak mentah.

Saksi lain, Arie Febriant, mengungkapkan proses pengadaan minyak mentah melalui skema tender TERM dan SPOT.

Ia juga menjelaskan pola komunikasi antara pihak internal dengan pemasok minyak dalam proses pengadaan tersebut.

Dari rangkaian kesaksian, Majelis Hakim menyoroti adanya indikasi komunikasi terkait pengaturan margin penyewaan kapal, pertemuan dengan pihak perbankan yang dilakukan sebelum kontrak sewa ditandatangani, serta sejumlah aktivitas lain yang dinilai relevan untuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.