π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. – Tangerang, 30 Juni 2025 β Dugaan pelanggaran prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang kembali mencuat, menyulut gelombang kritik dari publik dan keluarga warga binaan.
Sorotan tertuju pada kasus MF, seorang narapidana yang disebut-sebut mengalami ketidakadilan perlakuan, termasuk penyitaan barang pribadi dan pemindahan mendadak tanpa pemberitahuan resmi.
Ibunda MF, Meta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan pihak Lapas yang dinilai tidak kooperatif.
Cincin kawin milik MF yang disita tidak kunjung dikembalikan meski sudah beberapa kali ia datangi langsung ke lokasi.
Ia menyebut pelayanan petugas tidak memberikan kejelasan maupun empati terhadap hak-hak keluarga warga binaan.
βSudah berkali-kali saya datang hanya untuk mengambil cincin itu. Tapi malah dipersulit. Cincin itu bukan barang biasa, itu penuh makna,β ucap Meta saat ditemui π½ππ§ππ©πππ§ππ£π di area Lapas, Senin siang (30/6).
Cincin tersebut akhirnya dikembalikan melalui Kasubsi Keamanan Lapas, A. Fery Febriyan Sri S.
Namun dalam kesempatan yang sama, Fery menolak anggapan adanya kekerasan terhadap MF.
Ia bahkan menunjukkan dokumentasi kondisi MF yang menurut Meta sudah dalam keadaan βbaikβ setelah keluar dari sel isolasi yang disebut para napi sebagai βsel tikusβ.
Ironisnya, MF dilaporkan telah dipindahkan secara mendadak ke lapas lain, tanpa pemberitahuan tertulis kepada pihak keluarga.
Meta mengaku baru mengetahui lokasi baru anaknya berada di wilayah Pekalongan, namun hingga berita ini ditulis, tidak diketahui secara pasti di lapas mana MF kini ditahan.
βTidak ada surat. Tidak ada kabar. Saya hanya dengar dari orang-orang, anak saya sudah tidak di sini lagi,β ujar Meta dengan nada getir.
Sikap tertutup pihak Lapas membuat situasi semakin pelik.
Upaya konfirmasi dari media pun tidak mendapat respons. Kepala Lapas Pemuda, Yogi Suhara, juga tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung.
Padahal, transparansi informasi merupakan hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H., turut mengecam sikap diam Lapas Pemuda.
Ia mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak asasi warga binaan.
βIni bukan perkara cincin semata. Ini tentang transparansi dan akuntabilitas. Jika ada pelanggaran, harus dibuka terang-benderang. Jangan tutupi dengan birokrasi,β kata Aqil tegas.