Kasus Mafia Tanah Bantul: Sertipikat Mbah Tupon Kembali Setelah Sengketa Panjang

BeritaTrend.id|Yogyakarta — Perjuangan panjang seorang warga Bantul, Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah akhirnya mencapai titik akhir.

Sertipikat tanah miliknya resmi kembali setelah sempat terseret kasus sengketa sejak April 2025.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediamannya di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Momen tersebut berlangsung haru, ketika Mbah Tupon bersama istrinya tak kuasa menahan tangis dan langsung bersujud syukur.

Baca artikel ini menarik  Harnojoyo Titip Rp750 Juta ke Kejari Palembang, Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde Capai Rp137,7 Miliar

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.

Ia menilai, tanpa sinergi tersebut, proses pengembalian hak atas tanah kliennya akan sulit terwujud.

Kasus ini bermula saat tanah milik Mbah Tupon terancam dilelang.

Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta segera meminta penundaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta melakukan pemblokiran internal untuk menangani sengketa.

Baca artikel ini menarik  Perang Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Minta Kolaborasi APH Diperkuat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, mengatakan penyelesaian kasus ini menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, kasus ini tergolong kompleks dengan banyak pelaku, namun seluruhnya telah diproses hukum dan divonis bersalah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak yang menjanjikan pengurusan tanah secara instan.

Baca artikel ini menarik  Pelabuhan Tanjung Carat Dorong Investasi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi serupa.

Ia menilai masih banyak kasus pertanahan yang belum terungkap karena minimnya laporan.

Kasus Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya menjaga legalitas dan keamanan dokumen tanah guna menghindari konflik serupa di masa depan.