Kasus Korupsi Semen PT KMM, Kejati Sumsel Tahan Direktur Utama

BeritaTrend.id|Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Ketiga tersangka yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ yang pernah menjabat Direktur Pemasaran serta Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk, dan DP yang menjabat Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk pada periode berbeda.

DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun hasil penyidikan menyimpulkan keterlibatannya dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara MJ dan DP belum memenuhi panggilan penyidik.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.

Dugaan Rekayasa Distribusi

Perkara ini bermula dari kesepakatan internal antara pejabat PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui prosedur seleksi dan evaluasi resmi perusahaan.

Penyidik menduga penerbitan dukungan proyek, pemindahan jaringan distribusi, serta penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan menyimpang dari standar operasional perusahaan.

PT KMM juga disebut memperoleh fasilitas kredit penebusan semen tanpa jaminan aset dan tetap diberi kelonggaran pembayaran meski memiliki tunggakan besar.

Langkah tersebut dinilai melanggar prosedur pengelolaan piutang perusahaan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp74,37 miliar.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.

(AM)*