𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙. – JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Relawan Pro-Jokowi (Projo), yang sejak awal meyakini laporan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka terhadap para pelapor.
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya.
Ia menyebut, proses ini merupakan konsekuensi logis dari tuduhan yang telah menyerang kehormatan kepala negara.
“Kami mengapresiasi penyidik yang telah menaikkan status laporan Pak Jokowi atas Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi penyidikan. Sejak awal kami percaya, tinggal menunggu waktu mereka akan jadi tersangka,” kata Freddy kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.
Jokowi Tunjukkan Bukti, Polisi Libatkan UGM dan Rekan Kuliah
Freddy mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menunjukkan ijazah aslinya saat melapor.
Tidak hanya itu, pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) serta beberapa teman kuliah Jokowi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pembuktiannya sangat sederhana. Pak Jokowi sudah menunjukkan ijazah asli. UGM pun mengonfirmasi keabsahannya. Bahkan teman kuliah beliau ikut diperiksa. Semua menguatkan bahwa tudingan itu tidak berdasar,” ujarnya.
Freddy menyebut banyak bukti video yang menunjukkan Roy Suryo dan pihak lain menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Ia meminta agar narasi menyesatkan dihentikan.
Roy Suryo Diminta Bertanggung Jawab
Menurut Freddy, para pelapor tidak bisa berlindung di balik kebebasan berpendapat untuk menyebarkan fitnah.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan, terutama jika menyangkut nama baik orang lain.
“Roy Suryo dkk harus bertanggung jawab. Jangan lagi memutarbalikkan fakta. Ini pelajaran penting: siapa pun tidak boleh seenaknya menyerang martabat orang lain, apalagi di ruang publik,” tegas Freddy.
Polda Metro Temukan Unsur Pidana, Kasus Naik ke Penyidikan
Peningkatan status laporan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara terhadap enam laporan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur pidana, sehingga status laporan ini resmi naik ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary, Jumat, 11 Juli 2025.
Laporan pertama disebut berasal dari seseorang berinisial Ir HJW, yang diduga mewakili Presiden Jokowi dalam laporan tersebut.


