Hukum  

Kasus HW dkk: Kejagung Periksa 3 Saksi Korupsi Pertamina

BeritaTrend.id.|Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Pada Jumat (22/8/2025), tim penyidik Jampidsus memanggil tiga saksi penting.

Mereka adalah SM selaku PJ VP Biard Strategic Support Pertamina, ANM selaku eks VP SCPO ISC periode 2015–2017, dan IR yang menjabat Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021–2022 sekaligus Pjs/VP FM.

Kejagung menyebut pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka HW dkk.

Kasus ini disorot publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Pihak Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.