Kasus Ekspor CPO: 11 Orang Jadi Tersangka

BeritaTrend.id|Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pelaku usaha.

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, dengan mengubah status CPO berkadar asam tinggi menjadi POME atau palm acid oil (PAO).

Praktik tersebut disebut bertujuan menghindari kebijakan pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.

Penyidik menilai manipulasi klasifikasi dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan acuan teknis yang tidak memiliki dasar regulasi formal.

Dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk meloloskan proses administrasi juga tengah didalami.

Akibat praktik tersebut, kebijakan pengendalian ekspor CPO dinilai tidak berjalan efektif.

Negara diduga kehilangan potensi penerimaan yang signifikan, sementara tata kelola komoditas strategis menjadi terganggu.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dan kehilangan penerimaan diperkirakan berkisar Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai final masih menunggu audit resmi.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip profesional dan akuntabel.

Kasus ini dipandang sebagai ujian penting dalam penegakan hukum terhadap tata kelola komoditas strategis nasional.