BeritaTrend.id. – MEDAN – Kasus dugaan pengrusakan properti yang melibatkan seorang dokter spesialis ternama di Medan, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, alih-alih murni mendapat pujian, perhatian publik justru tertuju pada status pembantaran yang diterapkan terhadap tersangka.
Pembantaran ke Rumah Sakit Bhayangkara atas alasan medis memunculkan spekulasi, bahkan dugaan publik soal kemungkinan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.
Situasi ini kian menarik mengingat status tersangka sebagai sosok yang cukup dikenal di kalangan medis.
Pengacara Korban Minta Proses Transparan
Advokat senior Marimon Nainggolan SH MH, yang mewakili korban Go Mei Siang, mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut.
Namun ia menekankan pentingnya pembantaran dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami mendukung proses hukum yang tegas dan cepat. Tapi jika tersangka dibantarkan dengan alasan medis, harus ada transparansi. Minimal surat sakit itu diverifikasi melalui second opinion agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Marimon, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu siang, 18 Juni 2025.
Marimon juga mengingatkan bahwa manipulasi atau penggunaan surat keterangan dokter palsu bisa dikenakan Pasal 267 KUHP tentang pemalsuan keterangan.
Terlebih, dr. Paulus adalah seorang dokter yang memiliki reputasi di Kota Medan.
Polda Sumut Tuai Apresiasi, Tahap 2 Digelar Jumat
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan bahwa proses hukum terus berjalan meskipun tersangka tengah dalam perawatan.
Hal ini ditegaskan oleh Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut.
“Tersangka sudah resmi ditahan, namun karena ada surat keterangan sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Rencana tahap dua akan digelar hari Jumat,” jelasnya kepada beritatrend.id melalui sambungan WhatsApp.
Langkah sigap ini pun mendapat respons positif, baik dari pihak pelapor maupun tokoh-tokoh masyarakat lintas agama.
Suara Tokoh Lintas Iman: Hukum Harus Tegak Lurus
Dari kalangan komunitas Vihara, dua tokoh spiritual perempuan, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen, menyuarakan harapan agar kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tak pandang bulu.
“Selama ini publik melihat dr. Paulus seperti kebal hukum. Kami bersyukur jika proses ini membuktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” ujar Biksuni Caroline kepada beritatrend.id.
Seruan ini mempertegas bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi atau perlakuan khusus, sekalipun terhadap figur publik atau tenaga medis.