Audiensi ini dipicu oleh kekecewaan atas isi Diktum Kelima dalam SK Menpan RB No. 16 Tahun 2025 yang menyatakan pelamar kategori R4 (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database BKN, tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh BKN melalui siaran pers resmi pada 27 Juni 2025 dengan nomor 022/Rilis/BKN/VI/2025.
Masalahnya, seluruh karyawan BLUD Puskesmas Kabupaten Brebes tak berhasil masuk dalam pendataan nasional tersebut yang ditutup pada 31 Oktober 2022, sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Kami ingin suara kami sampai ke pusat, bahkan ke DPR RI. Kami ini sudah bekerja lama, ikut proses seleksi, tapi tidak dianggap,” ungkap salah satu karyawan.
Pihak DPRD II dan Pemda menyambut baik audiensi tersebut dan memberikan apresiasi terhadap langkah para tenaga kesehatan ini dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan terstruktur.
Mereka berjanji akan menjadikan masukan ini sebagai bahan pertimbangan dan akan diteruskan ke level pemerintahan yang lebih tinggi.
Meski belum ada solusi konkret, para karyawan mengaku sedikit lega karena aspirasinya akhirnya tersampaikan.
Ketua umum perhimpunan pun menyatakan harapannya agar perjuangan ini tidak sia-sia dan membuahkan keadilan bagi seluruh tenaga kesehatan non-ASN.