Hukum  

Kapolsek Torgamba Bantah Terima Upeti Kasus Bendera Koyak

BeritaTrend.id.|Labusel – Kapolsek Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Syamsul Adhar SH, MSH, membantah tegas tudingan bahwa pihaknya menerima upeti puluhan juta rupiah terkait kasus pelecehan Bendera Merah Putih oleh Pj Kepala Desa Bunut, Agus Pardamean Panjaitan.

Kasus ini mencuat setelah bendera negara terlihat dikibarkan di kantor desa dalam kondisi koyak dan kumal pada Kamis (31/7/2025).

Peristiwa itu memicu keributan antara warga dan wartawan, hingga Kapolsek memanggil kepala desa beserta perangkatnya ke Mapolsek Torgamba pada Sabtu (2/8/2025).

Namun, pemanggilan itu menuai tanda tanya. Pasalnya, sore dipanggil, sekitar pukul 02.00 dini hari para perangkat desa dan kepala desa sudah dilepaskan.

Dugaan pun muncul bahwa kasus ini diselesaikan secara “86”, memicu kekecewaan sejumlah perangkat desa yang mengaku ikut terbebani secara materi.

Kapolsek Tegaskan Tak Ada Upeti

Saat dikonfirmasi tim media di Mapolsek Torgamba, Jumat (8/8/2025), Kapolsek Syamsul Adhar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menerima uang dari pihak desa.

“Silakan cek langsung ke kadesnya. Bisa saja ini isu dari orang yang tidak suka. Kalau mau ngecek, cari tahu siapa yang memberi uang dan dari mana sumbernya. Kalau tuduhan ini tidak benar, saya akan balik menuntut,” tegas Syamsul.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kasus bendera ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Meski ada ketentuan pidana, penerapannya tidak mutlak.

Ia menyebut bendera yang rusak tersebut kini telah diganti dengan yang baru.

Sikap Camat dan Sumber Internal

Camat Torgamba, Boy Gusman Aidil Salam SE, saat dihubungi melalui WhatsApp, mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena sedang mendampingi keluarganya berobat.

Ia berjanji akan memberikan klarifikasi pada Senin mendatang.

Sementara itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengaku membenarkan adanya tekanan terhadap perangkat desa untuk ikut membayar setoran demi membebaskan kepala desa.

Nilainya disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Setelah dipanggil siang hari, sore itu kades dan perangkat dibawa ke Polsek, lalu sekitar jam 2 pagi mereka dilepaskan. Tapi imbasnya, perangkat desa merasa dipaksa ikut menanggung biaya penyelesaian kasus,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik Labusel dan menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.