BeritaTrend.id|– Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan pencegahan korupsi di Provinsi Banten melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Pencegahan Korupsi yang kali ini menitikberatkan pada penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, serta dihadiri Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Arief Nurcahyo, dan Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, bersama jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Salah satu sorotan utama dalam agenda ini datang dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) yang menyerahkan 33 sertipikat elektronik sebagai bentuk komitmen pengamanan aset negara.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantah Tangsel Seto Apriyadi, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran David Agam.
Dari total sertipikat yang diserahkan, 20 sertipikat elektronik tercatat atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk peruntukan tanah jalan kota.
Sementara 13 sertipikat elektronik lainnya milik Pemerintah Provinsi Banten dengan peruntukan tanah jalan provinsi.
Seto Apriyadi menegaskan, percepatan legalisasi aset merupakan langkah penting untuk menekan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset yang selama ini kerap menjadi celah praktik korupsi hingga permainan mafia tanah.
“Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mendukung penuh percepatan sertipikasi aset agar proses penertiban dan pengamanan aset dapat berjalan lebih optimal,” kata Seto.
Ia memastikan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan KPK dalam penyelesaian sertipikasi aset.
“Mari kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menuntaskan sertipikat aset daerah,” tutupnya.


