BeritaTrend.id. – Asahan – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara (Labura) kembali mencuat ke permukaan. Fokus sengketa kali ini berada di wilayah Dusun Kampung Gajah,
Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, yang berbatasan langsung dengan Desa Sukarame, Kabupaten Labura.
Dalam kunjungan media ke Kantor Camat Aek Ledong pada Jumat (13/6/2025), Camat Saiful Anwar, SE, M.AP menegaskan bahwa secara historis dan administratif, Kampung Gajah sudah lama menjadi bagian dari wilayah Asahan.
Bahkan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut sejak awal pembangunannya mengurus perizinan melalui Pemkab Asahan.
“Warga pun masih banyak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Asahan,” jelasnya.
Namun, klaim ini ditentang oleh pihak Labura.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labura, H. Muhammad Suib, saat ditemui di Aek Kanopan pada hari yang sama, menyatakan bahwa secara de jure, berdasarkan titik koordinat GPS dan hasil verifikasi Badan Pertanahan Negara (BPN),
Kampung Gajah masuk dalam wilayah Labura.
Ia bahkan menuding bahwa jika Pemkab Asahan masih menarik PBB dari warga di kawasan tersebut, maka itu tergolong sebagai pungutan liar (pungli).
“Jika benar pihak Asahan menarik PBB dari sana, maka itu jelas pungli. Kami akan tugaskan Bappenda Labura untuk menertibkannya,” tegas Suib.
Ketika dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, Camat Aek Ledong, Saiful Anwar, memilih menunda jawaban resminya.
“Waalaikumsalam, Senin saja kita ketemu. Hari ini saya ada urusan ke Kisaran,” jawabnya singkat.
Sementara itu, pihak Pemprov Sumatera Utara disebut sedang melakukan eksaminasi atau pembahasan akhir terkait batas wilayah yang disengketakan tersebut.
Perseteruan ini menyoroti lemahnya koordinasi antar wilayah dalam penetapan tapal batas, serta potensi konflik administratif hingga ekonomi, terutama soal kutipan pajak.