Hukum  

KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Tipikor Tanggamus

BeritaTrenr.id.|Bandar Lampung – Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah mengantongi bukti kuat usai memeriksa 17 saksi, memulihkan sebagian kerugian negara, serta melakukan audit independen yang menemukan kerugian sekitar Rp7 miliar dari total anggaran Rp12,9 miliar.

“Kami minta Kejati Lampung segera umumkan tersangka agar publik tidak berspekulasi negatif. Penyidikan sudah cukup bukti, jangan sampai ada ruang untuk para pelaku menghindar dari jerat hukum,” tegas Seno Aji, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini sebelumnya mengungkap modus markup perjalanan dinas DPRD Tanggamus, mulai dari penggelembungan biaya kamar hotel, SPJ fiktif, hingga penggunaan satu kamar untuk dua orang yang tetap ditagihkan seolah masing-masing menginap sendiri.

Kejati Lampung pun membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DPRD Tanggamus, termasuk dua mantan Sekwan.

Kini publik menanti langkah tegas kejaksaan dalam menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.