Daerah  

Kadis PU Labura ED Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Rp600 Juta

BeritaTrend.id|Labuhanbatu Utara — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari korban berinisial PS yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari tawaran paket proyek pekerjaan yang dijanjikan tersangka kepada korban.

Dengan iming-iming kemudahan mendapatkan pekerjaan proyek, ED diduga meminta sejumlah dana sebagai syarat agar proyek tersebut bisa direalisasikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan paket proyek kepada korban dan meminta dana secara bertahap.

“Dana yang diminta tersangka mencapai Rp600 juta dan telah ditransfer korban sesuai permintaan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Bayu dalam keterangannya.

Menurut penyidik, korban telah beberapa kali melakukan transfer dana dengan harapan segera mendapatkan paket pekerjaan yang dijanjikan.

Akan tetapi, setelah seluruh dana diserahkan, proyek tersebut tak kunjung diperoleh.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan bahwa ED telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan.

Ia menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya dalam perkara ini,” kata Jean Calvijn.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status tersangka sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan pasal tentang penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum tersebut.

Penyidik mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa agar segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan.