Hukum  

K-PK dan GWI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perawatan Gedung Sekokah

BeritaTrend.id. – Tangerang Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Korupsi (K-PK) bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengungkap dugaan penyimpangan dana perawatan gedung SD dan SMP di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Ketua K-PK, Syamsul Bahri, menyebut adanya indikasi anggaran ganda (double budgeting) yang mengarah pada dugaan kegiatan fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 23,2 miliar.

Dalam konferensi pers di Kantor GWI Jalan Veteran Kota Tangerang, Syamsul membeberkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel tetap merealisasikan program pemeliharaan gedung sekolah meskipun program serupa telah dijalankan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2022.

“Satu kegiatan dikerjakan dua dinas berbeda pada tahun yang sama. Ini bukan kelalaian, ini indikasi kuat adanya kejahatan anggaran,” tegas Syamsul.

Adapun beberapa kegiatan Disdikbud yang dipertanyakan meliputi:

  • Pemeliharaan SMPN 12: Rp 98 juta
  • Rehabilitasi 5 ruang kelas SMPN 7: Rp 98 juta
  • Pengecatan SMPN 10: Rp 81 juta
  • Rehabilitasi ruang kelas SMPN 10: Rp 143 juta
  • Rehabilitasi gedung SMPN 7: Rp 112 juta

Sementara pada tahun 2022, Dinas Cipta Karya juga melaksanakan Pemeliharaan SD dan SMP selama 1 tahun dengan anggaran Rp 10 miliar dari APBD.

Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan K-PK dan GWI ke Disdikbud tidak mendapat jawaban substansial, hanya diterima oleh Kabid SMP yang justru mengarahkan tanggung jawab ke dinas lain.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bentuk nyata dari dugaan korupsi struktural. Kami akan kawal laporan ini ke Kejaksaan hingga tuntas,” tambah Syamsul, yang turut didampingi sejumlah pengacara dan aktivis media.

Ia menekankan pentingnya pengusutan kasus ini demi menciptakan efek jera dan menyelamatkan uang negara dari oknum tak bertanggung jawab.