BeritaTrend.id.| – Serang – Insiden kekerasan menimpa sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kampung Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025).
Para jurnalis tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum petugas keamanan perusahaan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungnya Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengecam keras tindakan brutal itu.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak Polres Serang dan Polda Banten untuk mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Syamsul Bahri saat ditemui wartawan.
Kronologi Insiden
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah meliput proses penyegelan pabrik PT GRS oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Saat melaksanakan tugas jurnalistik, mereka mendapat perlakuan kasar hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Menurut GWI, tindakan yang dilakukan oleh oknum keamanan pabrik tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Seruan Solidaritas Jurnalis
Syamsul Bahri juga mengajak seluruh insan pers di Banten dan Indonesia untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kekerasan terhadap wartawan.
“Ini bukan hanya serangan kepada individu jurnalis, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami menyerukan solidaritas dan kebersamaan seluruh wartawan agar kasus ini tidak terulang,” ujarnya.
Desakan Proses Hukum
Hingga kini, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih menunggu tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Para jurnalis berharap pihak kepolisian segera mengusut pelaku agar keadilan ditegakkan dan marwah profesi wartawan tetap terjaga.
“Pers adalah pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Kekerasan terhadap pers sama saja dengan merusak prinsip negara hukum,” pungkas Syamsul.