Hukum  

Judol dan Nama Budi Arie di Dakwaan

BeritaTrend.id. – Yogyakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara soal munculnya nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam dakwaan kasus judi online (judol).

Mahfud mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius mengusut kasus tersebut yang dinilai sudah menjadi perhatian publik.

“Yang seperti ini harus diusut, menyangkut nama besar yang diduga punya beking kuat. Harusnya ini yang diambil dan dikawal oleh TNI,” tegas Mahfud.

Nama Budi Arie di Surat Dakwaan

Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan kasus suap perlindungan situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Dalam dakwaan, ia disebut mendapatkan jatah 50 persen dari total uang suap.

Bantahan Keras Budi Arie

Budi Arie membantah tudingan tersebut. Kepada beritatrend.com, Senin (19/5/2025), ia menyebut dakwaan itu sebagai narasi jahat yang mencemarkan nama baiknya.

“Itu fitnah yang menyerang harkat dan martabat saya. Tidak pernah ada aliran dana, tidak pernah ada kesepakatan. Itu hanya omon-omon mereka saja,” ujar Budi Arie.

Budi menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembagian jatah uang suap dan menyatakan publik harus jernih melihat kasus ini.

Mahfud: Sudah Masuk Dakwaan, Bukan Isu Publik Semata

“Kalau sudah ada dalam dakwaan, itu artinya harus ditindaklanjuti,” ujarnya.