JPU Tuntut 6 Terdakwa Suap Hakim, Hukuman hingga 17 Tahun

BeritaTrend.id|Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa kasus dugaan suap majelis hakim dan perintangan penyidikan dalam sidang yang digelar di , Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta sebagian di antaranya terlibat tindak pidana pencucian uang dan perintangan penyidikan.

Terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso dituntut masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda keduanya akan disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, keduanya terancam tambahan pidana penjara 8 tahun.

Sementara itu, M. Syafe’i dituntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, dan uang pengganti Rp9,33 miliar.

Jika tak mampu membayar, ia menghadapi tambahan pidana 5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Junaedi Saibih, jaksa mengajukan dua tuntutan sekaligus.

Ia dituntut 9 tahun penjara terkait suap hakim dan 10 tahun penjara atas perintangan penyidikan, masing-masing dengan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Adapun M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan atas dakwaan perintangan penyidikan.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses hukum dalam tiga perkara besar, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa menegaskan, tuntutan tersebut diharapkan memberi efek jera serta memulihkan integritas lembaga peradilan.