JPU Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

BeritaTrend.id|Jakarta — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu.

Ketua Tim JPU Roy Riyadi menilai eksepsi yang diajukan kubu terdakwa tidak beralasan secara hukum karena telah melampaui batas keberatan yang diperkenankan dalam undang-undang.

Menurut dia, argumentasi terkait kecukupan alat bukti tidak dapat diuji pada tahap eksepsi.

Eksepsi Diatur Secara Limitatif

Roy menjelaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas dan terbatas dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pasal tersebut membatasi keberatan hanya pada aspek formil surat dakwaan, bukan menyentuh pokok perkara atau penilaian alat bukti.

“Surat dakwaan yang kami ajukan telah memenuhi seluruh syarat formil yang diwajibkan undang-undang,” kata Roy di hadapan majelis hakim.

Ia merinci bahwa dakwaan telah mencantumkan tanggal pembuatan, identitas lengkap terdakwa, uraian pasal yang disangkakan secara cermat dan jelas, serta penjelasan rinci mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana (tempus dan locus delicti).

Alat Bukti Sudah Diuji di Praperadilan

Menanggapi klaim penasihat hukum Nadiem yang mempertanyakan kecukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa isu tersebut bukan ranah eksepsi.

Roy menyebut, legalitas alat bukti dan proses penyidikan telah diuji sebelumnya melalui mekanisme praperadilan.

“Keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka sudah diputus sah oleh pengadilan dalam proses praperadilan,” ujar Roy.

Menurut dia, putusan praperadilan tersebut secara hukum membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JPU Klaim Miliki Empat Alat Bukti

Bahkan, Roy menyatakan bahwa dalam perkara ini, tim penuntut umum tidak hanya mengandalkan dua alat bukti.

“Dalam berkas perkara ini, penyidik dan penuntut umum telah mengantongi empat alat bukti,” katanya, tanpa merinci lebih jauh jenis alat bukti yang dimaksud.

JPU pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan sah serta dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan sela, yang akan menentukan apakah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim akan berlanjut ke tahap pembuktian.