Hukum  

JPU Bongkar Skema Suap Hakim di Sidang Tipikor

BeritaTrend.id|Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara yang menjerat Marcella Santoso dan sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa bukti berupa catatan serta percakapan digital telah diakui kebenarannya oleh para terdakwa.

Bukti tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana suap yang melibatkan Ariyanto Bakri, yang disebut disalurkan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan sebelum diteruskan kepada hakim.

Menurut JPU, praktik tersebut bukan sekadar penyuapan konvensional.

Skema transaksi dirancang seolah-olah memiliki dasar yuridis agar tampak sah, padahal substansinya merupakan upaya memengaruhi proses hukum.

Persidangan juga menyoroti ketidaksinkronan nilai dana yang beredar.

Saksi Wahyu Gunawan menyebut dana yang diterima sekitar 2 juta dolar AS. Namun Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan mencapai 60 juta dolar AS.

Selisih besar ini memicu kecurigaan jaksa terkait kemungkinan pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.

Selain dugaan suap, jaksa mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan perusahaan tanpa aktivitas bisnis nyata.

Perusahaan tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penampungan aset pribadi, termasuk kendaraan yang diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan kepemilikan.

JPU menyatakan fakta-fakta persidangan ini menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara.