Jejak Nadiem di Balik Kasus Chromebook

BeritaTrend.id. – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mendalami potensi keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini memfokuskan penelusuran pada kemungkinan keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem terkait proyek digitalisasi tersebut.

Salah satu titik sorotan adalah investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.

“Penyidik mendalami potensi keuntungan yang didapat oleh saudara NAM (Nadiem Anwar Makarim), termasuk kaitannya dengan investasi Google ke Gojek,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Nadiem tercatat telah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Dalam penelusuran Kejagung, Nadiem disebut memberikan arahan langsung pada rapat virtual 6 Mei 2020, agar program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.

Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Rapat tersebut dihadiri oleh eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), eks konsultan teknologi Ibrahim Arief (Ibam), Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Mulyatsyahda (MUL), serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Qohar juga menyebut bahwa Nadiem telah membahas program digitalisasi pendidikan bersama beberapa pihak sebelum resmi menjabat menteri pada 19 Oktober 2019.

Ia bahkan tercatat melakukan pertemuan dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020.

Modus dan Kerugian Negara

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan Jampidsus, keempat tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dalam pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp 9,3 triliun.

Tim teknis pengadaan diduga diarahkan untuk memilih vendor yang mendukung sistem operasi Chrome OS.

Namun, hasil pengadaan tersebut dinilai tidak efektif.

Banyak perangkat yang tidak dapat digunakan maksimal karena keterbatasan jaringan internet, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.