Pendampingan Ekonomi Kerakyatan dan Larangan Bimtek Berbayar
Tak hanya soal pengawasan, JAM-Intel turut mendorong penguatan ekonomi perdesaan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendampingan hukum dan teknis terhadap koperasi desa diharapkan mampu menghidupkan ekonomi rakyat kecil dan mencegah praktik rente yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pelatihan (bimtek) berbayar terkait aplikasi monitoring tersebut.
“Sesuai instruksi resmi, pelaksanaan pelatihan harus bebas pungutan. Ini bagian dari menjaga integritas program,” tambahnya.
Cegah Kasus Seperti Desa Pucangan
Reda menyinggung kasus-kasus penyimpangan yang sempat terjadi, seperti di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban, sebagai peringatan pentingnya sinergi dan pengawasan internal.
Ia meminta agar fungsi Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dinas terkait diaktifkan kembali untuk mencegah praktik serupa.
Menurut data Kejaksaan, hingga akhir 2024 terdapat 275 kasus hukum terkait penyimpangan Dana Desa, termasuk kasus dugaan pungutan liar yang menjerat 20 kepala desa di Sumatera Selatan.
Sinergi Nasional Menuju Desa Bermartabat
Nota Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kolaborasi antara JAM-Intel, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), serta seluruh pemerintah daerah dan kejaksaan negeri se-Jawa Barat.
Model sinergi ini diharapkan bisa direplikasi di daerah lain sebagai bentuk tata kelola desa yang partisipatif dan transparan.
“Ini bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Reda mengakhiri sambutannya.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi nasional dan daerah, di antaranya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo, Kepala Kejati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.


