𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙. – Sebuah kisah manipulasi di balik meja negosiasi perusahaan outsourcing tengah mencuat ke permukaan.
PT Agung Sinar Bungkuk, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan dua petinggi PT Polyplex Films Indonesia ke Polda Banten atas dugaan penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua individu yang dilaporkan berinisial RAP, yang disebut menjabat sebagai Kepala HRD, serta SS, Direktur perusahaan tersebut.
Keduanya dituding memainkan narasi manis tentang kerja sama bisnis outsourcing yang pada akhirnya tak pernah terwujud.
Bujuk Rayu yang Menjerat
Kasus ini bermula pada 7 Maret 2025, ketika RAP mengundang Mhd, Direktur PT Agung Sinar Bungkuk, dalam sebuah pertemuan eksklusif di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam kesempatan itu, RAP menjanjikan peluang kerja sama pengelolaan tenaga outsourcing di PT Polyplex Films Indonesia.
Pertemuan berlanjut pada 27 April 2025 di Hotel Aston Serang.
Kali ini, RAP memaparkan rencana lebih teknis: pergantian vendor eksisting, yakni PT Fajar Putra Cikande, yang disebut kontraknya akan habis pada Mei 2025.
Namun, alih-alih realisasi, yang datang justru keheningan.
RAP mendadak sulit dihubungi. Lewat jalur komunikasi apapun, baik WhatsApp maupun telepon, tak satu pun mendapat respons.
Informasi yang diterima Mhd pun mengejutkan—PT Polyplex justru menggandeng dua perusahaan lain: PT BLU dan PT MTU sebagai rekan outsourcing baru sejak Mei 2025.
Jebakan Dana dan Surat Kuasa
Lebih dari sekadar janji kosong, RAP diduga meminta PT Agung Sinar Bungkuk untuk menyediakan jasa pengacara demi kepentingan hukum internal PT Polyplex Films Indonesia.
Tujuannya: melaporkan sejumlah pihak yang diduga mengganggu stabilitas internal perusahaan.
Menariknya, pengacara yang ditunjuk bahkan bekerja atas dasar surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh SS, Direktur PT Polyplex Films.
Namun, ketika tanggung jawab perusahaan dinanti, yang datang hanya keheningan serupa.
Dua kali somasi dikirimkan, tak satu pun mendapat jawaban.
Merasa dipermainkan dan dirugikan secara materiil dan moril, PT Agung Sinar Bungkuk memilih menempuh jalur hukum.
Langkah Hukum dan Harapan Keadilan
“Janji-janji itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengarahkan klien kami pada pengeluaran yang signifikan, baik waktu maupun finansial,” ujar kuasa hukum PT Agung Sinar Bungkuk dalam keterangan resmi.
Kini, laporan tersebut tengah dalam penanganan penyidik Polda Banten.
Proses penyelidikan diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan profesional.
Bagi PT Agung Sinar Bungkuk, ini bukan sekadar persoalan bisnis—melainkan persoalan martabat dan integritas dalam dunia usaha.