BeritaTrend.id|– Jakarta — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kontrak internasional yang melibatkan negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penegasan itu disampaikan dalam Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 16 April 2026.
Dalam paparannya, Narendra mengoreksi pandangan yang selama ini berkembang, yakni kecenderungan memperlakukan negara sebagai subjek privat biasa dalam kontrak internasional.
Menurut dia, pendekatan tersebut berisiko mengabaikan aspek kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Kontrak internasional tidak bisa diposisikan sekadar sebagai urusan bisnis. Ada dimensi politik dan hukum yang melekat ketika negara menjadi pihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu sumber risiko berasal dari perbedaan tradisi hukum global.
Praktik kontrak internasional banyak dipengaruhi sistem common law yang tidak memisahkan secara tegas hukum publik dan privat.
Sementara itu, Indonesia menganut sistem civil law yang membedakan keduanya secara jelas.
Perbedaan tersebut, kata dia, dapat berujung pada perlakuan aset negara sebagai objek privat dalam sengketa internasional jika tidak diantisipasi dengan baik.
Kondisi ini semakin kompleks pada BUMN yang memiliki fungsi ganda, sebagai entitas bisnis sekaligus instrumen negara dalam pelayanan publik.
Selain aspek substansi hukum, Narendra juga menyoroti lemahnya disiplin administratif.
Ia mencontohkan kurangnya dokumentasi formal, seperti notifikasi force majeure, yang kerap melemahkan posisi negara dalam pembuktian di forum arbitrase internasional.
Ia juga mengingatkan bahaya midnight clause, yakni klausul krusial yang disepakati di akhir negosiasi dalam kondisi terburu-buru.
Klausul tersebut biasanya mengatur pilihan hukum dan forum sengketa yang berdampak jangka panjang bagi negara.
Sebagai solusi, Jamdatun mendorong perubahan cara pandang terhadap asas lex loci contractus.
Menurut dia, penentuan hukum yang berlaku tidak seharusnya semata didasarkan pada lokasi penandatanganan, melainkan pada perlindungan optimal terhadap kepentingan negara.
“Setiap klausul dalam kontrak internasional adalah keputusan strategis yang harus dipersiapkan dengan mitigasi risiko dan dokumentasi yang kuat,” kata Narendra.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Jaksa Pengacara Negara sejak tahap perancangan kontrak untuk memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal.
Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai pembicara kunci, serta sejumlah pejabat dan praktisi hukum lainnya.
