BeritaTrend.id. – Jakarta Rabu, 21 Mei 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memaparkan sejumlah strategi kunci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, JAM Pidsus menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan memperkuat upaya penindakan tindak pidana khusus, khususnya korupsi yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Internal
Sebagai bentuk penguatan pengawasan internal, JAM PIDSUS telah membentuk tiga tim strategis, yaitu:
- Tim Kepatuhan Internal, yang bertugas memastikan seluruh operasional berjalan sesuai aturan hukum dan kode etik;
- Tim Manajemen Risiko, sebagai implementasi prinsip good governance;
- Tim Asesor SPIP, yang fokus pada kualitas tujuan, struktur, dan pencapaian kinerja organisasi.
“Dengan adanya tim-tim ini, kami ingin memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya profesional tetapi juga akuntabel,” ujar Febrie.
Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
JAM PIDSUS juga mengedepankan penerbitan dan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Perkara, serta melakukan eksaminasi umum dan khusus terhadap perkara dan jaksa yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara yang mendapat perhatian publik.