Hukum  

Jaksa Ungkap Komunikasi Rahasia Tender Pertamina

BeritaTrend.id|Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah temuan krusial dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkap adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono.

Fakta persidangan menunjukkan pertukaran pesan WhatsApp yang memuat informasi sensitif, termasuk permintaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, disebut melakukan komunikasi langsung terkait nilai HPS—data yang tergolong rahasia negara dan dilarang diakses calon mitra usaha.

JPU menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan pengadaan karena komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi, bukan sarana resmi sebagaimana diwajibkan aturan internal Pertamina.

Selain dugaan kebocoran data, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Perusahaan itu dinyatakan lolos secara bersyarat meski induk usahanya masih tercatat memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Padahal, menurut Tata Kerja Organisasi (TKO), perusahaan yang masih berada dalam status sanksi—baik induk maupun afiliasinya—tidak diperkenankan mengikuti atau diundang dalam proses tender.

JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dan sejumlah individu terkait pendaftaran DMUT tersebut.

Rangkaian fakta ini, menurut jaksa, menguatkan dugaan adanya pengaturan tender serta pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.