Jaksa: Niat Jahat Nadiem Sudah Terbentuk Sebelum Menjabat

BeritaTrend.id|Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya perencanaan sejak dini dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Fakta itu mencuat dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Tim JPU yang dipimpin Roy Riyadi menyatakan, keterangan saksi mengarah pada adanya mens rea atau niat jahat terdakwa yang terbentuk bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.

Indikasi tersebut terekam dalam percakapan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team, yang disebut telah berisi arahan strategis terkait penguasaan kebijakan di Kementerian Pendidikan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi, termasuk Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD,

Dikdas, dan Dikmen, serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.

Kedua saksi mengungkap adanya pola ketidakpercayaan terdakwa terhadap pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian.

Ketidakpercayaan tersebut, menurut jaksa, berujung pada praktik pengambilan keputusan yang terpusat dan tertutup, termasuk pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang secara spesifik mengunci pilihan pada laptop berbasis Chrome OS.

Jaksa juga mengungkap adanya mutasi terhadap Direktur SD dan Direktur SMP setelah keduanya menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.

Posisi tersebut kemudian diisi pejabat yang bersedia menandatangani kajian teknis yang telah diarahkan sebelumnya.

Sidang sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa memperdebatkan permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Meski KUHAP tidak mewajibkan penyerahan dokumen tersebut, JPU tetap menyerahkan LHP di persidangan.

Jaksa menyebut langkah itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim dan implementasi Pasal 216 KUHAP terbaru.

JPU juga menyesalkan sikap penasihat hukum yang tetap merekam persidangan meskipun telah dilarang ketua majelis hakim.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan izin khusus untuk peliputan di ruang sidang.

Roy Riyadi menegaskan, rangkaian fakta persidangan akan terus didalami untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta peran aktif terdakwa dalam mengarahkan kebijakan pengadaan sejak awal masa jabatannya.