BeritaTrend.id. – Bekasi Selasa, 29 Juli 2025 – Kasus intoleransi kembali mengguncang Tanah Air.
Kali ini, insiden pelarangan ibadah terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (27/7).
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di grup WhatsApp dan berbagai media sosial, memperlihatkan bahwa tindakan intoleran masih marak terjadi dan menjadi ancaman nyata bagi persatuan bangsa.
Insiden di Padang bukan satu-satunya. Beberapa kasus serupa juga muncul dalam kurun waktu setahun terakhir.
Sebelumnya, pada 2024, sebuah gereja di Bekasi, Jawa Barat, dipaksa tutup hingga memicu gelombang protes.
Sementara itu, pada Juni 2025, komunitas Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mendapat intimidasi dari kelompok intoleran.
Data dari SETARA Institute menunjukkan bahwa selama 2023–2024 tercatat 477 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), dengan 731 tindakan intoleransi.
Angka ini memperlihatkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, menandakan bahwa problem intoleransi belum benar-benar dituntaskan.
Kefas Hervin Devananda: Intoleransi Adalah Ancaman Serius
Penggiat sosial sekaligus jurnalis senior, Kefas Hervin Devananda, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus-kasus semacam ini.
“Intoleransi adalah ancaman serius bagi keutuhan bangsa dan harus segera diatasi,” tegas Kefas.
Ia mengutip filosofi budaya lokal sebagai pengingat pentingnya hidup berdampingan.
“Dalam falsafah Jawa dikenal pepatah ‘urip iku urup’—hidup itu harus membawa manfaat. Begitu juga dalam filosofi Minahasa ada semangat ‘Mapalus’, yakni saling bantu dan menghargai. Dua nilai ini bisa jadi kunci membangun bangsa yang rukun dan bermartabat,” tambahnya.
Negara Harus Hadir Lindungi Warga
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menganut agama dan menjalankan ibadahnya sesuai keyakinan masing-masing.
Sayangnya, hak konstitusional ini kerap diabaikan dalam praktik.
Negara dinilai perlu hadir lebih aktif untuk menjamin perlindungan terhadap kelompok minoritas dan menindak tegas setiap bentuk tindakan diskriminatif.
Langkah konkret dan menyeluruh harus dilakukan agar kebhinekaan Indonesia tetap terjaga dan menjadi kekuatan, bukan kelemahan.