Daerah  

Intimidasi Siswa SD Korban Sengketa Lahan di Labura

BeritaTrend.id|LABURA – Dugaan intimidasi terhadap anak-anak korban sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Belasan siswa di , Kecamatan NA IX-X, dilaporkan mengalami tekanan mental di lingkungan sekolah.

Anak-anak tersebut merupakan bagian dari keluarga petani yang terdampak konflik agraria antara dan kelompok petani KTPHS di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 27 Februari 2026 sejumlah guru memanggil beberapa siswa korban penggusuran ke ruang guru.

Tak lama kemudian, beberapa orang yang mengaku berasal dari lembaga perlindungan anak memasuki ruangan tersebut.

Di hadapan para siswa, mereka disebut melontarkan sejumlah pertanyaan sensitif dan meminta anak-anak tersebut membubuhkan cap tiga jari pada dokumen yang telah disiapkan.

Para siswa juga diduga diminta merahasiakan peristiwa itu dari orang tua mereka.

Ketua DPD , Nisa Dalimunthe, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai praktik itu tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak anak.

“Anak-anak korban eksekusi tidak boleh diinterogasi tanpa pendampingan orang tua atau wali. Kami khawatir dokumen yang sudah ditandatangani dan dicap tiga jari itu disalahgunakan,” ujar Nisa melalui pernyataan di media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut memperparah trauma anak-anak yang sebelumnya telah kehilangan tempat tinggal akibat konflik lahan di Padang Halaban.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

Sementara itu, Ketua , Idris Aritonang, membantah adanya penugasan resmi dari lembaganya.

Ia meminta publik berhati-hati dalam menyebut institusi perlindungan anak.

“Tidak ada anggota KPAID yang saya tugaskan turun ke sekolah. Harus jelas dulu perlindungan anak yang mana yang dimaksud,” katanya melalui pesan singkat.

Kecaman juga datang dari Ketua MAI Labura, Muhamad Daham.

Ia menilai jika intimidasi dilakukan tanpa pendampingan orang tua dan terbukti melibatkan aparat, maka pelaku berpotensi dijerat pidana berdasarkan tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini memperlihatkan bahwa konflik agraria di Padang Halaban tak hanya berdampak pada kehilangan tempat tinggal, tetapi juga berpotensi menyeret isu perlindungan anak.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait atas dugaan intimidasi tersebut.

(SY)*