Identitas Advokat Dipublikasikan, DePARI Laporkan Polresta Denpasar

BeritaTrene.id|JAKARTA – Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa, 10 Maret 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta publikasi data pribadi seorang advokat melalui media sosial resmi kepolisian.

Tim advokasi bertindak untuk dan atas nama Advokat Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., yang sebelumnya hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi dalam sebuah pengaduan masyarakat.

Kontroversi muncul setelah akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026 mengunggah konten bertajuk Daftar Pencarian Saksi.

Dalam unggahan tersebut ditampilkan foto, nama lengkap, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik advokat tersebut.

Padahal, menurut tim advokasi, yang bersangkutan tidak pernah berstatus tersangka maupun buronan.

Dinilai Menyimpang dari Prosedur Hukum

DePARI menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme pemanggilan saksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu, penyidik memang berwenang memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun pemanggilan harus dilakukan melalui surat panggilan resmi dengan alasan yang jelas dan waktu yang wajar.

Tim advokasi menyatakan, dalam kasus ini tidak pernah ada pemanggilan resmi pertama maupun kedua sebelum identitas saksi dipublikasikan di media sosial.

“Dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah Daftar Pencarian Saksi. Yang ada hanya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka yang melarikan diri,” kata Ketua Tim Advokasi DePARI, Yusuf Istanto.

Menurut dia, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma seolah-olah seseorang merupakan pelaku kejahatan.

Diduga Melanggar Perlindungan Data Pribadi

Selain persoalan prosedur hukum, DePARI juga menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasalnya, unggahan tersebut menampilkan NIK secara terbuka, yang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

Publikasi data tersebut dinilai dapat membuka risiko penyalahgunaan identitas sekaligus merugikan pihak yang bersangkutan.

Potensi Pelanggaran HAM

Tim advokasi juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak atas privasi dan kehormatan seseorang sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Selain itu, publikasi identitas saksi secara terbuka dinilai bertentangan dengan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.

Minta Propam Periksa Pejabat Polresta

Dalam laporan yang disampaikan ke Propam Mabes Polri, tim advokasi meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Polresta Denpasar, yakni:

  • Kasat Reskrim Polresta Denpasar
  • Kasi Humas Polresta Denpasar
  • Kapolresta Denpasar sebagai pengawas internal

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, serta pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dorong Evaluasi Penggunaan Media Sosial Polisi

DePARI menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penggunaan media sosial oleh institusi penegak hukum.

“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan disiplin internal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujar Yusuf.

Menurut tim advokasi, langkah hukum tersebut bertujuan menjaga supremasi hukum serta memastikan aparat negara tetap bekerja dalam koridor hukum dan konstitusi.

Laporan ke Propam itu juga didampingi sejumlah advokat, antara lain TM Luthfi Yazid, A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, dan Bachtiar Marasabessy.

(MEGY)*