Daerah  

Heboh Papan Tulis Rp220 Juta di Tangerang, Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Disorot

BeritaTrend.id

Papan Tulis Digital Rp220 Juta Disorot

Pengadaan papan tulis digital atau Interactive Flat Panel (IFP) oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 memicu polemik.

Program yang menelan dana Rp55,35 miliar dari APBD Perubahan itu kini disorot karena harga per unitnya dianggap tidak wajar.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, satu unit IFP berukuran 86 inci dibanderol sekitar Rp221 juta hingga Rp222 juta.

Angka tersebut jauh di atas harga pasar yang umumnya berkisar Rp50 juta sampai Rp100 juta, bahkan untuk spesifikasi tinggi.

Ketua DPD (GWI) Provinsi Banten, , menyebut selisih harga itu sebagai kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran publik.

“Selisihnya bisa lebih dari 100 persen. Ini bukan sekadar tidak efisien, tapi patut diduga sebagai praktik penggelembungan anggaran,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di , akhir Februari lalu.

Dugaan Perbedaan Merek

Temuan lain muncul dari hasil investigasi lapangan.

Dalam dokumen e-katalog pengadaan, perangkat yang dijadikan acuan disebut bermerek .

Namun perangkat yang diterima sejumlah sekolah justru menggunakan merek .

Ketua Biro Hukum GWI,  menilai perbedaan ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

“Jika spesifikasi di katalog berbeda dengan barang yang datang, maka ada indikasi manipulasi. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Aqil.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan pada transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan .

Dari total anggaran sekitar Rp1,4 triliun pada 2024, hanya sebagian yang dipublikasikan melalui sistem SIRUP LKPP.

Kritikus kebijakan publik menilai keterbatasan informasi tersebut berpotensi menghambat pengawasan masyarakat terhadap belanja pemerintah daerah.

Bantahan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang membantah adanya praktik mark-up. Dalam surat resmi tertanggal 18 Februari 2026, instansi tersebut menyatakan proses pengadaan telah mengikuti ketentuan beserta perubahannya.

Pihak dinas juga menyebut tidak semua kegiatan harus tercantum dalam SIRUP apabila tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama: mengapa harga perangkat bisa mencapai lebih dari Rp220 juta per unit.

Menunggu Audit Independen

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak di Banten.

Sejumlah organisasi masyarakat mendesak audit investigatif dari guna memastikan apakah terdapat kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Jika terbukti ada penyimpangan, proyek papan tulis digital yang semula dimaksudkan untuk mendukung pembelajaran modern bisa berubah menjadi contoh baru persoalan tata kelola anggaran publik.

(BG)*