Daerah  

Heboh! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dana PIP di MIN 12 Aceh Timur

BeritaTrend.id.|Aceh Timur – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kian menguat.

Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima dana bantuan PIP tahun 2024, namun nama mereka tercatat seolah-olah sudah menerima dengan bukti tanda tangan.

Kecurigaan bermula saat wali murid mempertanyakan pencairan dana bantuan yang seharusnya diterima anak-anak dari keluarga penerima PKH maupun fakir miskin.

Ironisnya, beberapa wali murid menyebut sejak tahun 2022 dan 2023 sempat cair, namun pada 2024 tidak ada pencairan.

“Untuk tahun 2024 saya tidak pernah menerima sepeser pun. Tetapi pihak sekolah bilang sudah cair dengan tanda tangan saya,” kata salah satu wali murid di pedalaman Aceh Timur kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Kepala MIN 12 Luengsa, Rasyiah, saat dikonfirmasi menyebut penyaluran dana tahap pertama 2024 telah diberikan kepada 155 murid.

Ia mengklaim seluruh bantuan sudah disalurkan sesuai ketentuan dengan besaran Rp225 ribu untuk kelas VI dan Rp450 ribu untuk kelas II.

Meski begitu, sejumlah wali murid tetap menilai ada kejanggalan administrasi.

Mereka menduga adanya praktik pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana bantuan yang dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Alumni MIN 12, H A Muthallib Ibr, SE.,SH., M.Si., M.Kn., yang juga akademisi dan advokat, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

Menurutnya, jika benar ada praktik pemalsuan tanda tangan, maka hal itu masuk ranah pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah menyangkut hak anak bangsa. Kalau benar ada pemalsuan, itu bentuk penyelewengan dan harus diusut tuntas,” tegas Muthallib yang juga Ketua YARA Langsa.

Ia menambahkan, transparansi pengelolaan dana pendidikan wajib dijaga agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Alumni MIN 12 juga menyatakan siap mengawal kasus ini agar tidak ditutup-tutupi.

“Kalau bantuan masih ditahan, segera kembalikan secara transparan sebelum masuk jalur hukum. Ini hak anak-anak sekolah di pedalaman,” pungkasnya.